Rukun kematian
adalah suatu wadah kegiatan sosial yang di miliki warga
perumahan Taman Alamanda tepatnya di desa Karang Satria Tambun Utara Bekasi
yang merupakan gerakan sosial non Politik yang memberikan pelayanan pada
warga perumahan yang menjadi anggotanya, dimana pelayanan yang di berikan
kepada para anggota merupakan pelayanan jasa kematian seperti , perawatan
jenazah, (memandikan , mengkafani serta melakukan shalat jenazah ) sampai
pada pengantaran jenazah ke pemakaman dan pengurusan pemakamannya. Dalam
melakukan peranannya pada para anggotanya, pengurus rukem (
rukun kematian ) secara bersama sama dengan warga perumahan
lainnya bahu membahu melakukan pelayanan kepada mereka yang mendapat
musibah di bawah koordinasi pengurus rukem , dengan melakukan langkah
sebagai berikut :
- Jika terjadi musibah kematian salah seorang tetangga terdekat dapat menghubungi salah seorang pengurus ( bapak Amiratno telp. 02191513191, atau bapak Jarwoto telp.085257753279, atau Bapak Sugiyanto telp. 082122489719)
- Mengerahkan warga sekitar untuk mengambil peralatan perawatan jenazah, seperti bak air , meja untuk memandikan jenazah , selang air dll , serta mem bawa peralatan tersebut ketempat musibah dan menata atau memasang peralatan tersebut.
- Salah seorang Pengurus meminta foto copy KK atau KTP untuk laporan , dan menghubungi petugas penggali kubur untuk mereka yang ingin di kuburkan di pemakaman Muslim tempat yang telah disepakati pengurus dengan tempat pemakaman sebelumnya yaitu di TPU Perwira Bekasi Utara atau TPU Mangun Jaya Tambun
- Bagi yang menghendaki pemakaman di lakukan di lain tempat Pengurus rukem membantu menghubungi jasa transportasi atau ambulance yang akan di gunakan.
MANFAAT
MENJADI ANGGOTA RUKEM AL-IKHLAS
- Manfaat menjadi anggota RUKEM (Rukun Kematian) Al-Ikhlas adalah diberikannya pengurusan jenasah sampai pemakaman tanpa dipungut biaya.
- Bila jenasah tidak terdaftar di RUKEM (Rukun Kematian) Al-Ikhlas dan pengurusannya diserahkan kepada pengurus RUKEM (Rukun Kematian) Al-Ikhlas, dikenakan biaya penyelesaian, transportasi dan pengganti tanah makam sebesar Rp. 1.500.000 bagi jenasah bayi dan Rp. 2.500.000 bagi jenasah dewasa
- Untuk Anggota yang tidak melaksanakan pembayaran iuran selama 3 bulan, dianggap mengundurkan diri dari RUKEM Al-Ikhlas dan segala pembayaran yang pernah dilaksanakan dianggap shodaqoh.
- Bagi anggota yang meninggal dunia yang kepengurusan jenasah atau pemakamannya tidak dilaksanakan oleh Pengurus RUKEM Al-Ihlas akan mendapatkan biaya penggantian Sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
KETENTUAN MENJADI ANGGOTA
- Warga Perumahan Taman Alamanda.
- Jumlah anggota yang dapat didaftarkan bagi yang telah berkeluarga : 1 orang suami sebagai Kepala Keluarga, dan anggota keluarganya seperti istri, anak kandung yang belum berkeluarga dan orang yang biaya hidupnya ditanggung oleh Kepala Keluarga (orang tua/pembantu/saudara kandung/keponakan).
- Jumlah anggota yang dapat didaftarkan bagi yang belum berkeluarga : 1 orang yang bersangkutan (dianggap sebagai Kepala Keluarga), orang tua/saudara kandung yang belum berkeluarga.
- Bagi yang telah menjadi anggoto RUKEM AL-IKLHAS akan di terbitkan kartu anggota yang kemudian disebut dengan Kartu Rukun Kematian ( KRK ).
- Pada KRK tercatat nama Kepala Keluarga dan anggota-anggota keluarga yang di tanggungnya
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
UMUM
- Yang disebut anggota Rukun Kematian ( RUKEM ) Al-Ikhlas adalah mereka (nama kepala keluarga dan anggota yang ditanggung) yang telah tercatat nama keanggotaannya (memiliki nomor anggota) pada daftar induk anggota. Sedangkan nama anggota keluarga yang tidak tercatat pada Kartu Rukun Kematian (KRK) dianggap bukan sebagai anggota RUKEM.
- Kepala keluarga beserta anggota yang ditanggung yang namanya telah terdaftar pada Kartu Rukun Kematian (KRK) apabila mendapat musibah / kematian dan dimakamkan di TPU yang sudah di tentukan pengurus.
- Anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar dalam Kartu Rukum Kematian sebagai anggota keluarga yang ditanggung dan kemudian menikah, wajib mendaftar ulang dan memiliki sendiri Kartu Rukun Kematian / terpisah dari Kartu Rukun Kematian sebelumnya (Orang Tua).
- Anggota yang pindah / mengundurkan diri hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan RUKEM Al-Iklhas dinyatakan putus, sedangkan kewajiban yang telah diselesaikan dianggap shodaqoh.
HAK ANGGOTA
- Segala biaya perlengkapan, pengurusan (memandikan, mengkafani, menyolatkan) dan pemakaman serta transportasi jenasah (dari rumah duka ke pemakaman adalah menjadi tanggung jawab RUKEM AL-IKHLAS selama yang bersangkutan berada / berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Iuran Anggota serta telah melunasi iurannya.
- Akan mendapatkan biaya penggantian apabila seluruh biaya pengurusan dan pemakaman telah diselesaikan oleh pihak lain, atau pengurusan jenasah dilaksanakan oleh Rukun Kematian Al-Ikhlas, tetapi jenasah tidak dimakamkan di pemakaman di TPU yang ditentukan pengurus, sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Anggota baru akan memperoleh Hak keanggotaannya setelah 4 bulan menjadi anggota dan melunasi iuran, dengan diterbitkannya kartu anggota
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Membayar iuran dengan tertib.
- Ta'ziah dan membantu pengurusan jenazah bila tetangga muslim terdekat terkena musibah sebagai kewajiban sesama muslim
- Segera melapor bila ada perubahan data anggota keluarga pada Kartu Rukun Kematian (KRK).
- Ikut memakmurkan Masjid/Musholla di Perumahan Taman Alamanda atau sekitar tempat tinggalnya.
TATACARA PENDAFTARAN ANGGOTA BARU
- Pendaftaran dapat dilaksanakan melalui Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas, Pengurus Rukem Al-Ikhlas atau Ketua Kelompok (petugas iuran).
- Mintalah blangko pendaftaran pada Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas, Pengurus Rukem Al-Ikhlas atau Ketua Kelompok (petugas iuran).
- Lengkapi : Isian Formulir Keanggotaan RUKEM Al-IKHLAS dengan lengkap ( nama kepala keluarga dan anggota, alamat, nomor handphone / telepon, tanggal lahir, dll.), lampirkan fotokopi Kartu Keluaraga (KK) dan biaya administrasi Rp. 30.000,00. Pendaftaran akan diproses apabila persyaratan tersebut di atas telah dipenuhi seluruhnya.
- Untuk pembayaran iuran bulanan, akan ditarik oleh Ketua Kelompok (petugas iuran) yang ditunjuk oleh Ketua RT atau Pengurus Rukem. Besarnya iuran per bulan Rp. 2.000 / jiwa setiap bulan
- Seluruh persyaratan pendaftaran harap diserahkan kembali kepada pemberi blangko Formulir Keanggotaan RUKEM Al-IKHLAS / Ketua Kelompok sesuai wilayahnya.
- Pendaftaran tidak akan ditindak lanjuti / diproses apabila salah satu / beberapa persyaratan pendaftaran tidak lengkap atau pengisian data pada Formulir tidak lengkap / jelas. Dalam hal ini kelangkapan yang telah diserahkan akan dikembalikan untuk diperbaiki
- Mintalah tanda bukti bahwa anda telah menyerahkan seluruh kelengkapan pendaftaran
- Selanjutnya anggota baru akan menerima kelengkapan administrasi berupa : Kartu Anggota (Kartu Rukun Kematian /KRK) dan sekaligus sebagai kartu Iuran Anggota maximal 1 bulan dari penyerahaan kelengkapan
apkah ukun kematian bisa di rubah menjadi yayasan mohon penjelasan
BalasHapusSaya sebagai pemula mengikuti kepengurusan RUKEM Di komplek saya. Alhamdulialah setelah baca apa yg di tulis di atas.sangat memberi maksukan kepada saya trimakasih semenrara belum ada pertanyaan .
BalasHapusMohon maaf kalau ada kerindhoan bisakah kami ngopi blangko pendaftarn dan keteranganya untuk kami gunakan ditempat kami kalteng trimakasih wasalam.
BalasHapusTerima kasih atas petunjuk dan penjelasanya .karena akan membantu sekali tugas saya
BalasHapusAlhamdulillah sangat bermanfaat
BalasHapusAlhamdulillah
BalasHapusmohon izin & ridhonya, dokumen tsb kami copy....jazakumullah khoeron
BalasHapusmohon ijin mengkopi
BalasHapusSaya mau bersilaturahmi ke lokasi untuk belajar tentang mendirikan rukem,ada no yg bisa di hubungi???
BalasHapusMohon ijin mengkopi, jazakumullah khoiron
BalasHapusMohon ijin mengkopi, terima kasih
BalasHapus