Rukun kematian
adalah suatu wadah kegiatan sosial yang di miliki warga
perumahan Taman Alamanda tepatnya di desa Karang Satria Tambun Utara Bekasi
yang merupakan gerakan sosial non Politik yang memberikan pelayanan pada
warga perumahan yang menjadi anggotanya, dimana pelayanan yang di berikan
kepada para anggota merupakan pelayanan jasa kematian seperti , perawatan
jenazah, (memandikan , mengkafani serta melakukan shalat jenazah ) sampai
pada pengantaran jenazah ke pemakaman dan pengurusan pemakamannya. Dalam
melakukan peranannya pada para anggotanya, pengurus rukem (
rukun kematian ) secara bersama sama dengan warga perumahan
lainnya bahu membahu melakukan pelayanan kepada mereka yang mendapat
musibah di bawah koordinasi pengurus rukem , dengan melakukan langkah
sebagai berikut :
- Jika terjadi musibah
kematian salah seorang tetangga terdekat dapat menghubungi salah seorang
pengurus ( bapak Amiratno telp. 02191513191, atau bapak Jarwoto telp.085257753279, atau Bapak Sugiyanto telp. 082122489719)
- Mengerahkan warga
sekitar untuk mengambil peralatan perawatan jenazah,
seperti bak air , meja untuk memandikan jenazah ,
selang air dll , serta mem bawa peralatan tersebut ketempat
musibah dan menata atau memasang
peralatan tersebut.
- Salah seorang
Pengurus meminta foto copy KK atau KTP untuk laporan , dan
menghubungi petugas penggali kubur untuk mereka
yang ingin di kuburkan di pemakaman Muslim tempat yang telah disepakati
pengurus dengan tempat pemakaman sebelumnya yaitu di TPU Perwira Bekasi
Utara atau TPU Mangun Jaya Tambun
- Bagi yang
menghendaki pemakaman di lakukan di lain tempat Pengurus rukem membantu
menghubungi jasa transportasi atau ambulance yang akan di gunakan.
MANFAAT
MENJADI ANGGOTA RUKEM AL-IKHLAS
- Manfaat menjadi anggota RUKEM (Rukun Kematian) Al-Ikhlas adalah
diberikannya pengurusan jenasah sampai
pemakaman tanpa dipungut biaya.
- Bila jenasah tidak terdaftar di RUKEM (Rukun Kematian) Al-Ikhlas dan
pengurusannya diserahkan kepada pengurus RUKEM (Rukun Kematian) Al-Ikhlas,
dikenakan biaya penyelesaian, transportasi dan pengganti tanah makam
sebesar Rp. 1.500.000 bagi jenasah bayi dan Rp. 2.500.000 bagi jenasah
dewasa
- Untuk Anggota yang tidak melaksanakan pembayaran iuran selama 3 bulan,
dianggap mengundurkan diri dari RUKEM Al-Ikhlas dan segala pembayaran yang
pernah dilaksanakan dianggap shodaqoh.
- Bagi anggota yang meninggal dunia yang kepengurusan jenasah atau
pemakamannya tidak dilaksanakan oleh Pengurus RUKEM Al-Ihlas akan mendapatkan
biaya penggantian Sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
KETENTUAN MENJADI ANGGOTA
- Warga Perumahan Taman Alamanda.
- Jumlah anggota yang dapat didaftarkan bagi yang telah
berkeluarga : 1 orang suami sebagai Kepala Keluarga, dan anggota keluarganya
seperti istri, anak kandung yang belum berkeluarga dan orang yang biaya
hidupnya ditanggung oleh Kepala Keluarga (orang tua/pembantu/saudara
kandung/keponakan).
- Jumlah anggota yang dapat didaftarkan bagi yang belum
berkeluarga : 1 orang yang bersangkutan (dianggap sebagai Kepala Keluarga),
orang tua/saudara kandung yang belum berkeluarga.
- Bagi yang telah menjadi anggoto RUKEM AL-IKLHAS akan di
terbitkan kartu anggota yang kemudian
disebut dengan Kartu Rukun Kematian ( KRK ).
- Pada KRK tercatat nama Kepala Keluarga dan
anggota-anggota keluarga yang di tanggungnya
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
UMUM
- Yang
disebut anggota Rukun Kematian ( RUKEM ) Al-Ikhlas adalah mereka (nama kepala keluarga
dan anggota yang ditanggung) yang telah tercatat nama keanggotaannya (memiliki
nomor anggota) pada daftar induk anggota. Sedangkan nama anggota keluarga yang
tidak tercatat pada Kartu Rukun Kematian (KRK) dianggap bukan sebagai anggota
RUKEM.
- Kepala
keluarga beserta anggota yang ditanggung yang namanya telah terdaftar pada
Kartu Rukun Kematian (KRK) apabila mendapat musibah / kematian dan dimakamkan
di TPU yang sudah di tentukan pengurus.
- Anggota
keluarga yang sebelumnya terdaftar dalam Kartu Rukum Kematian sebagai anggota
keluarga yang ditanggung dan kemudian menikah, wajib mendaftar ulang dan
memiliki sendiri Kartu Rukun Kematian / terpisah dari Kartu Rukun Kematian
sebelumnya (Orang Tua).
- Anggota
yang pindah / mengundurkan diri hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan
RUKEM Al-Iklhas dinyatakan putus, sedangkan kewajiban yang telah diselesaikan
dianggap shodaqoh.
HAK ANGGOTA
- Segala
biaya perlengkapan, pengurusan (memandikan, mengkafani, menyolatkan) dan
pemakaman serta transportasi jenasah (dari rumah duka ke pemakaman adalah
menjadi tanggung jawab RUKEM AL-IKHLAS selama yang bersangkutan berada /
berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Iuran Anggota serta
telah melunasi iurannya.
- Akan
mendapatkan biaya penggantian apabila seluruh biaya pengurusan dan pemakaman
telah diselesaikan oleh pihak lain, atau pengurusan jenasah dilaksanakan oleh
Rukun Kematian Al-Ikhlas, tetapi jenasah tidak dimakamkan di pemakaman di TPU
yang ditentukan pengurus, sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Anggota
baru akan memperoleh Hak keanggotaannya setelah 4 bulan menjadi anggota dan
melunasi iuran, dengan diterbitkannya kartu anggota
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Membayar
iuran dengan tertib.
- Ta'ziah
dan membantu pengurusan jenazah bila
tetangga muslim terdekat terkena musibah sebagai kewajiban sesama muslim
- Segera
melapor bila ada perubahan data anggota keluarga pada Kartu Rukun Kematian
(KRK).
- Ikut
memakmurkan Masjid/Musholla di Perumahan Taman Alamanda atau sekitar tempat
tinggalnya.
TATACARA PENDAFTARAN ANGGOTA BARU
- Pendaftaran
dapat dilaksanakan melalui Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas, Pengurus
Rukem Al-Ikhlas atau Ketua Kelompok
(petugas iuran).
- Mintalah
blangko pendaftaran pada Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas, Pengurus
Rukem Al-Ikhlas atau Ketua Kelompok
(petugas iuran).
- Lengkapi
: Isian Formulir Keanggotaan RUKEM Al-IKHLAS dengan lengkap ( nama kepala
keluarga dan anggota, alamat, nomor
handphone / telepon, tanggal lahir, dll.), lampirkan fotokopi Kartu
Keluaraga (KK) dan biaya administrasi Rp. 30.000,00. Pendaftaran akan diproses
apabila persyaratan tersebut di atas
telah dipenuhi seluruhnya.
- Untuk
pembayaran iuran bulanan, akan ditarik oleh Ketua Kelompok (petugas iuran) yang
ditunjuk oleh Ketua RT atau Pengurus Rukem. Besarnya iuran per bulan Rp. 2.000
/ jiwa setiap bulan
- Seluruh
persyaratan pendaftaran harap diserahkan kembali kepada pemberi blangko
Formulir Keanggotaan RUKEM Al-IKHLAS /
Ketua Kelompok sesuai wilayahnya.
- Pendaftaran
tidak akan ditindak lanjuti / diproses apabila salah satu / beberapa
persyaratan pendaftaran tidak lengkap atau pengisian data pada Formulir tidak
lengkap / jelas. Dalam hal ini kelangkapan yang telah diserahkan akan
dikembalikan untuk diperbaiki
- Mintalah
tanda bukti bahwa anda telah menyerahkan seluruh kelengkapan pendaftaran
- Selanjutnya
anggota baru akan menerima kelengkapan administrasi berupa : Kartu Anggota
(Kartu Rukun Kematian /KRK) dan
sekaligus sebagai kartu Iuran Anggota
maximal 1 bulan dari penyerahaan kelengkapan